perkawinan

Pawiwahan/Perkawinan dalam Masyarakat Hindu di Bali

Upacara pawiwahan yang dipuput oleh sulinggih   Pengertian: Perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya Alaki rabi). Sistem Perkawinan: Susunan Perkawinan menurut garis kepurusaan (patrilinial). Syarat- syarat Perkawinan: Sudah mencapai usia deha- teruna sedapat mungkin disesuaikan dengan Undang- undang No.: l tahun 1974. Adanya persetujuan kedua belah pihak calon mempelai. Larangan Perkawinan: Gamya gamana yang berarti