Benda-benda suci menurut pandangan Hindu Dharma

Yang dimaksud dengan benda- benda suci dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I s/d XV ini ialah : benda- benda yang memang disucikan dengan suatu upacara “penyucian” tertentu, yang fungsi dan penggunaannya semata- mata untuk tujuan suci dan ditempatkan pada tempat- tempat yang dipandang suci.

Jenis-jenisnya meliputi: Pralingga, Arca, Pratima dan yang semacamnya.

Pengamanannya :
Pengamanan benda- benda suci merupakan bagian dan kebijaksanaan pengamanan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khususnya secara fundamental dan menyeluruh.

Usaha- usaha pengamanan dapat dilaksanakan secara:

  • Pencegahan:
    • Meningkatkan kesadaran hidup beragama dengan menanamkan pengertian- pengertian hidup keagamaan secara konsepsional dan filosofis.
    • Menanamkan pengertian tentang makna dan fungsi dari benda- benda suci dan penggunaannya dalam tata upacara agama Hindu.
    • Benda- benda suci patut ditempatkan/ disimpan pada tempat suci dan terjamin keamanannya.
    • Umat Hindu baik secara pribadi maupun secara berkelompok/ bersama- sama patut dan wajib ikut serta secara aktif mengawasi dan mengamankan benda-benda suci.
  • Penanggulangan:
    • Barang siapa yang ternyata menodai benda- benda suci dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang- undangan yang berlaku.
    • Dalam menjatuhkan hukuman pidana oleh pengadilan (hakim) hendaknya dipertimbangkan nilai- nilai kehidupan spiritual sebagai unsur yang memberatkan atas penodaan terhadap benda suci tersebut.
    • Apabila oleh yang bersangkutan (pihak yang merasa dirugikan) diajukan tuntutan perdata (gugatan), supaya dipertimbangkan nilai- nilai kehidupan spiritual atas penodaan benda suci tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *