Pendahuluan:
Tujuan agama Hindu adalah Moksa dan Jagat Hita yaitu kesejahteraan sekala niskala, maka dalam mengejar kesejahteraan sekala niskala ini, mau tidak mau kita dihadapkan pada teknologi.
Agama Hindu menerima teknologi secara selektif, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai- nilai agama Hindu.
Bahwa teknologi itu, hanya sebagai sarana penopang / penunjang untuk mencapai hakekat daripada tujuan hidup beragama di dalam pelaksanaan upacara agama.
Di dalam kehidupan sebagai manusia beragama, teknologi berpengaruh di dalam mencapai kesejahteraan hidup dan kehidupan.
Yang dipakai sebagai tolok ukur dalam menerima/ menolak Perkembangan teknologi itu, yaitu:
- Tri Samaya:
- Atita: penyesuaian dengan masa lampau,
- Wartamana: penyesuaian dengan masa sekarang,
- Nagata: penyesuaian dengan masa yang akan datang.
- Tri Pramana
- Pratyaksa Pramana: berdasarkan pengelihatan langsung,
- Anumana Pramana: berdasarkan kesimpulan yang logis,
- Agama Pramana: berdasarkan pemberitahuna orang yang dapat dipercaya.
- Rasa, utsaha, dan lokika (akal).
Dan ke semua tersebut di atas disesuaikan dengan:
Desa = penyesuaian dengan tempat.
Kala = penyesuaian dengan waktu.
Patra = penyesuaian dengan keadaan.
Selain itu perlu ditetapkan pedoman aspek- aspek agama dalam kaitannya dengan teknologi agar masyarakat dapat dituntun dan dibina guna menjaga kemantapan beragama dan melestarikan kebudayaan.
Beberapa kasus yang umum terjadi:
- Kendaraan bermotor:
Sulinggih sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan mengingat resiko hukum bila terjadi pelanggaran lalu lintas. - Melasti:
Dianjurkan tidak memakai kendaraan sepanjang masih memungkinkan. - Pemakaian kaset:
Tidak dibenarkan dipergunakan untuk, mengiringi upacara agama, kecuali untuk mengisi kekosongan sepanjang tidak merusak suasana keagamaan. - Plastik:
Di dalam memohon dan mundut / membawa tirta dianjurkan supaya mempergunakan tempat dan sikap yang patut demi menjaga kesuciannya.
Tidak dibenarkan memakai alat- alat yang berasal dan plastik, imitasi dan sejenisnya sebagai pengganti daripada daun bunga dan buah yang berfungsi sebagai upakara yadnya
Penggunaan plastik dan barang- barang imitasi sebagai wadah / hiasan masih bisa diterima. - Krematorium:
Tidak dibenarkan dipergunakan dalam pengabenan karena ada ketentuan- ketentuan khusus dalam upacara, misalnya ada api pralina dan alat- alat upacara lainnya.
Kalau hanya untuk pembakaran mayat guna memudahkan membawa jasad ke tempat yang jauh atau karena alasan- alasan kesehatan, masih bisa diterima. - Kompor:
Penggunaan kompor dalam rangkaian pembakaran mayat bisa diterima, sepanjang tidak merusak suasana dan tidak mengurangi syarat upacara. - Seng dan genteng:
Dianjurkan mempergunakan ilalang, ijuk dan bambu sebagai atap untuk bangunan suci dan sedapat mungkin menghindari seng dan genteng sebagai atap. - Beton cetakan:
Guna memenuhi persyaratan asta kosala kosali dan asta bhumi, bangunan palinggih sebaiknya tidak mempergunakan beton cetakan
Kalau penggunaannya bukan untuk palinggih masih bisa diterima. - Bayi tabung:
Bayi tabung dapat diterima atas persetujuan suami istri.
Inseminasi atau pembuahan secara suntik bagi umat Hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama Hindu, karena tidak melalui samskara dan menyulitkan dalam hukum kemasyarakatan. - M.R. (Menstrual Reagulation):
Tidak dibenarkan karena tergolong brunaha, membunuh manik/ embriyo dalam kandungan, kecuali untuk kepentingan keselamatan sang ibu.