Kewenangan Para Sulinggih dan Pinandita di dalam struktur kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya
sebagai berikut:
- Sulinggih:
Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan upacara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan DukuhKewenangan Sulinggih:
Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala upacara / upakara Panca Yadnya umat Hindu (Loka Phala Sraya) - Pinandita:
Yang dimaksud dengan Pinandita, ialah mereka yang telah melaksanakan upacara yadnya Pawintenan sampai dengan “Adiksa Widhi” dengan tidak “ditapak” dan “amari aran”, yaitu : Pamangku, Mangku Dalang, Wasi, Pengemban, Mangku Balian/ Dukun dan Dharma
Acarya.Kewenangan Pinandita.
- Menyelesaikan upacara puja wali/ piodalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan
- Apabila Pinandita menyelesaikan upacara di luar Pura yang diemongnya atau upacara/ Upakara yadnya itu diselenggarakan di luar Pura atau jenis upacara/ upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali/ odalan, manusa yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya dipuput dengan tirtha Sulinggih, maka Pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha Sulinggih selengkapnya.
- Pinandita berwenang untuk menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb/ mesehe serta memohon tirtha ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi dan Bhatara Bhatari yang melinggih atau yang disthanakan di Pura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain- lain.
- Dalam penyelesaian upacara Bhuta Yadnya/ Caru Pinandita diberi wewenang muput upacara Bhuta Yadnya tersebut maksimum sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan mempergunakan tirtha Sulinggih.
- Dalam hubungan muput upacara Manusa Yadnya, Pinandita .diberi wewenang dari upacara bayi lahir, sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha Sulinggih.
- Dalam hubungan dengan muput upacara pitra yadnya Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta.
Catatan:
- Agar para Sulinggih dan Pinandita di dalam memimpin pelaksanaan upacara yadnya menyesuaikan dengan ucap sastra (Pustaka lontar) yang mengaturnya.
- Agar para Sulinggih berkenan membimbing untuk meningkatkan kesucian dan kemampuan para Pinandita.
- Agar diadakan Pahoman (Pasraman) para Sulinggih dan para Pinandita di dalam menyesuaikan memantapkan dan meningkatkan ajaran agama dihubungkan dengan perkembangan kemajuan zaman.
- Agar Para Sulinggih di samping untuk memimpin penyelesaian upakara yadnya, juga patut memberikan Upadeça untuk memantapkan pengertian dan pengamalan ajaran agama Hindu.