Yang dimaksud dengan benda- benda suci dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I s/d XV ini ialah : benda- benda yang memang disucikan dengan suatu upacara “penyucian” tertentu, yang fungsi dan penggunaannya semata- mata untuk tujuan suci dan ditempatkan pada tempat- tempat yang dipandang suci.
Jenis-jenisnya meliputi: Pralingga, Arca, Pratima dan yang semacamnya.
Pengamanannya :
Pengamanan benda- benda suci merupakan bagian dan kebijaksanaan pengamanan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khususnya secara fundamental dan menyeluruh.
Usaha- usaha pengamanan dapat dilaksanakan secara:
- Pencegahan:
- Meningkatkan kesadaran hidup beragama dengan menanamkan pengertian- pengertian hidup keagamaan secara konsepsional dan filosofis.
- Menanamkan pengertian tentang makna dan fungsi dari benda- benda suci dan penggunaannya dalam tata upacara agama Hindu.
- Benda- benda suci patut ditempatkan/ disimpan pada tempat suci dan terjamin keamanannya.
- Umat Hindu baik secara pribadi maupun secara berkelompok/ bersama- sama patut dan wajib ikut serta secara aktif mengawasi dan mengamankan benda-benda suci.
- Penanggulangan:
- Barang siapa yang ternyata menodai benda- benda suci dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang- undangan yang berlaku.
- Dalam menjatuhkan hukuman pidana oleh pengadilan (hakim) hendaknya dipertimbangkan nilai- nilai kehidupan spiritual sebagai unsur yang memberatkan atas penodaan terhadap benda suci tersebut.
- Apabila oleh yang bersangkutan (pihak yang merasa dirugikan) diajukan tuntutan perdata (gugatan), supaya dipertimbangkan nilai- nilai kehidupan spiritual atas penodaan benda suci tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.