Keadaan diri, upakara pewintenan, dan agem- ageman seorang pemangku supaya disesuaikan dengan tingkat pura yang diemongnya, sebagai dimaksud dalam sesananya.
Sasana Pemamgku sesuai dengan :
- Surat dinas Agama Otonom Daerah Bali, tanggal 29 Oktober 1956,
- Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma ke II NO: V/ Kep/ PHD/ 1968,
- Keputusan Seminar Ke l Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek- Aspek Agama Hindu tanggal 23 s/ d 26 Februari 1975 di Amlapura tentang Kawikon
Ketiga bahan tersebut di atas mempunyai nilai yang sangat tinggi dan mudah dihayati serta patut dipedomani, karenanya sangat perlu dikukuhkan serta dijabarkan dan ditambahkan sesuai dengan keperluannya sebagai berikut :
UMUM.
- Pengertian Pamangku.
Pamangku adalah rohaniawan Hindu tingkat Eka Jati yang dapat digolongkan Pinandita.
- Tingkatan Pamangku.
- Pamangku tapakan Widhi pada:
- Sad Kahyangan.
- Dang Kahyangan.
- Kahyangan Tiga.
- Paibon, Panti, Padharman, Merajan Gede dan yang sejenisnya,
- Pamangku Dalang.
- Sasana Pamangku.
- Gagelaran Pamangku.
- Gagelaran/ Agem- agem Pamangku sesuai dengan ucap rontal Kusuma Dewa, Sangkul Putih disesuaikan dengan tingkat Pura yang diamongkannya.
- Gagelaran/ Agem- agem Pamangku Dalang sesuai dengan Dharmaning Padalangan, Panyudamalan dan Nyapu Leger.
- Hak Pamangku.
- Bebas dari ayahan desa, sesuai dengan tingkat kepemangkuannya.
- Dapat menerima bagian sesari aturan/ sesangi.
- Dapat menerima bagian hasil dari pelaba pura (bagi pura yang memiliki).
- Wewenang Pamangku.
- Nganteb upakara upacara pada kahyangan yang diemongnya.
- Dapat ngeloka pala seraya sampai dengan madudus alit, sesuai dengan tingkat pawintenannya dan juga atas panugrahan nabe.
- Waktu melaksanakan tugas agar berpakaian serba putih, dandanan rambut : wenang agotra, berambut panjang, anyondong, menutup kepala dengan destar.
- Bebratan pamangku.
Menjalankan Yama Niyama Berata yaitu:
- Panca Yama Brata : Ahimsa, Brahmacari, Satya, Awyawaharika, Astenya
- Panca Niyama Brata : Akroda, Guruçusrusa, Sauca, Aharalagawa, Apramada
KHUSUS.
- Bagi daerah- daerah yang menganut dresta/ sima yang bersifat khusus dapat diberikan pengecualian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh purana atau sima setempat.
- Syarat- syarat pamangku, sehat lahir dan batin, berpengetahuan, dan tidak cedangan.
Kekhususan- kekhususan setempat dalam ngadegang Pemangku dan sebagainya (Kebayan, Jro Gede, Juru Bahu), perlu diteliti lebih jauh guna dapat dibina semestinya.