Upacara pawiwahan yang dipuput oleh sulinggih
Pengertian: Perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya Alaki rabi).
Sistem Perkawinan: Susunan Perkawinan menurut garis kepurusaan (patrilinial).
Syarat- syarat Perkawinan:
- Sudah mencapai usia deha- teruna sedapat mungkin disesuaikan dengan Undang- undang No.: l tahun 1974.
- Adanya persetujuan kedua belah pihak calon mempelai.
Larangan Perkawinan: Gamya gamana yang berarti hubungan kekeluargaan vertikal horisontal dan pertalian semenda yang terdekat sampai batas- batas tertentu.
Cara melangsungkan Perkawinan: ada 2 (dua) cara yaitu
- Dengan cara biasa seperti: Pepadikan, ngerorod, jejangkepan, ngunggahin.
- Dengan cara khusus yaitu dengan cara nyeburin.
Sahnya Perkawinan:
- Adanya penyangaskara dengan bhuta saksi dan Dewa saksi.
- Adanya manusa saksi yaitu persaksian dari prajuru Adat.
Akibat Hukum Perkawinan:
- Dalam Perkawinan biasa laki- laki berstatus sebagai purusa.
- Dalam perkawinan nyeburin, yang wanita berstatus purusa.
- Anak- anak yang lahir dari perkawinan termasuk keluarga purusa.
Perceraian: dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
- Karena kemauan kedua belah pihak,
- Karena kemauan sepihak, dengan alasan:
- Suami/ istri sakit gila, kuning, wangdu, amandel sanggama dalam batas- batas tertentu, (paradara) (anyolong smara), Brahmatia, Brunahatia, melakukan penganiayaan berat.
- Suami melakukan drati krama ataupun tidak memberikan upajiwa dalam batas tertentu.
Kredit: gambar diambil dari http://blog.villa-bali.com