Pawiwahan/Perkawinan dalam Masyarakat Hindu di Bali

Bali-Wedding-Ceremony
Upacara pawiwahan yang dipuput oleh sulinggih

 

Pengertian: Perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya Alaki rabi).

Sistem Perkawinan: Susunan Perkawinan menurut garis kepurusaan (patrilinial).

Syarat- syarat Perkawinan:

  • Sudah mencapai usia deha- teruna sedapat mungkin disesuaikan dengan Undang- undang No.: l tahun 1974.
  • Adanya persetujuan kedua belah pihak calon mempelai.

Larangan Perkawinan: Gamya gamana yang berarti hubungan kekeluargaan vertikal horisontal dan pertalian semenda yang terdekat sampai batas- batas tertentu.

Cara melangsungkan Perkawinan: ada 2 (dua) cara yaitu

  1. Dengan cara biasa seperti: Pepadikan, ngerorod, jejangkepan, ngunggahin.
  2. Dengan cara khusus yaitu dengan cara nyeburin.

Sahnya Perkawinan: 

  • Adanya penyangaskara dengan bhuta saksi dan Dewa saksi.
  • Adanya manusa saksi yaitu persaksian dari prajuru Adat.

Akibat Hukum Perkawinan: 

  • Dalam Perkawinan biasa laki- laki berstatus sebagai purusa.
  • Dalam perkawinan nyeburin, yang wanita berstatus purusa.
  • Anak- anak yang lahir dari perkawinan termasuk keluarga purusa.

Perceraian: dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu

  1. Karena kemauan kedua belah pihak,
  2. Karena kemauan sepihak, dengan alasan:
    • Suami/ istri sakit gila, kuning, wangdu, amandel sanggama dalam batas- batas tertentu, (paradara) (anyolong smara), Brahmatia, Brunahatia, melakukan penganiayaan berat.
    • Suami melakukan drati krama ataupun tidak memberikan upajiwa dalam batas tertentu.

Kredit: gambar diambil dari http://blog.villa-bali.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *