Salah Pati dan Ngulah Pati

Landasan:
Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon.

Pengertian Salah Pati dan Ngulah Pati:

  1. Salah Pati:
    Mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki
  2. Ngulah Pati:
    Mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta sengaja dikehendaki, yang sangat bertentangan dengan ajaran- ajaran agama Hindu.

Jenis mati Salah Pati dan Ngulah Pati.

  1. Salah Pati:
    1. Mati jatuh (kerubah baya).
    2. Mati ketekuk (kastha bahaya).
    3. Mati dimangsa macan, dimangsa buaya, ditanduk sapi, disambar petir, tertimpa tebing dan lain- lainnya (keserenggara).
  2. Ngulah Pati:
    1. Mati meracun diri.
    2. Mati menggantung diri.
    3. Mati menembak diri.
    4. Mati menceburkan diri
    5. dan lain- lainnya.

Pelaksanaan upacara/ upakara.

  1. Setiap orang meninggal harus diupacarai sesuai dengan ajaran sastra agama Hindu,
  2. Khusus bagi yang ngulah pati, upacara/ upakara ditambah dengan banten pengulapan di tempat kejadian, perempatan/ pertigaan jalan dan cangkem setra,
  3. Banten pengulapan dipersatukan dengan sawanya baik mependem maupun atiwa- tiwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *