Memperhatikan akan arti dan kesucian serta fungsi pura sebagai tempat ibadah umat Hindu, maka berkenaan dengan tata cara masuk pura, seminar mengambil kesimpulan dan keputusan sebagai berikut:
- Larangan masuk pura bagi:
- Wanita dalam keadaan datang bulan, habis melahirkan dan habis gugur kandungan.
- Dalam keadaan sedang tertimpa halangan kematian (sebel)
- Tidak mentaati tata krama masuk pura.
- Menderita noda- noda lain yang karena sifatnya dapat dianggap menodai kesucian pura.
- Menodai kesucian pura (berpakaian tidak sopan, berhajat besar/ kecil, bercumbu, berkelahi, mencoret- coret bangunan/ pelinggih).
- Hanya orang yang terkait langsung dalam suatu upacara / persembahyangan/ piodalan dan atau kegiatan pengayoman pura bersangkutan, diperkenankan masuk pura sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing- masing, dengan tetap mengindahkan ketentuan- ketentuan larangan pada angka 1 di atas.
- Orang yang tidak berhubungan langsung dalam kegiatan tersebut pada angka 2 di atas, dilarang masuk pura.