pawintenan

Batas- batas dan Wewenang Muput Upacara / Upakara yadnya

Kewenangan Para Sulinggih dan Pinandita di dalam struktur kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya sebagai berikut: Sulinggih: Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan upacara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan Dukuh Kewenangan Sulinggih: Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala