salah pati

Salah Pati dan Ngulah Pati

Landasan: Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon. Pengertian Salah Pati dan Ngulah Pati: Salah Pati: Mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki Ngulah Pati: Mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta sengaja dikehendaki,