sulinggih

Sistem dan Materi Pendidikan Kesulinggihan

Latar belakang permasalahan. Pembangunan kehidupan umat Hindu semakin semarak dan mendalam sesuai dengan derap kemajuan jaman dan pembangunan bangsa. Semuanya ini memerlukan pembinaan dalam berbagai bidang kehidupan beragama Hindu, termasuk bidang kesulinggihan yang jumlahnya semakin langka. Untuk mengatasi masalah ini memerlukan adanya pendidikan calon sulinggih. Tujuan. Untuk dapat menghasilkan calon sulinggih yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar kesulinggihan yang berwawasan luas serta berorientasi ke masa depan. Sebagai kelanjutan dari pendidikan ini

Pedoman Pelaksanaan Diksa

Syarat- syarat madiksa. Umat Hindu dan segala warga yang memenuhi syarat tersebut di bawah ini dapat disucikan (didiksa). Laki- laki yang sudah kawin dan yang nyukla Brahmacari. Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (kanya). Pasangan suami istri. Umur minimal 40 tahun. Paham dalam bahasa Kawi. Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, pendalaman intisari ajaran- ajaran agama. Sehat lahir batin dan berbudi luhur sesuai dengan sesana. Berkelakuan baik, tidak pernah

Batas- batas dan Wewenang Muput Upacara / Upakara yadnya

Kewenangan Para Sulinggih dan Pinandita di dalam struktur kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya sebagai berikut: Sulinggih: Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan upacara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan Dukuh Kewenangan Sulinggih: Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala

Kawikon

Kawikon / Kawikaan   Kedudukan Wiku/ Pendeta/ Sulinggih selaku Dwijati adalah suatu kedudukan khusus yang hanya bisa didapat dengan memenuhi syarat dan upacara menurut sesana serta sesuai dengan ketentuan- ketentuan Parisada Hindu Dharma Pusat. Demikian juga mengenai Biseka, Wesa (atribut- atribut khusus) terutama wewenang- wewenangnya. Kedudukan khusus dan atribut- atribut tersebut mendapat pengakuan masyarakat serta perlu mendapat perlindungan yang lebih seksama secara hukum dari pemerintah. Di dalam hal menduduki sesuatu