Kawikon / Kawikaan
-
Kedudukan Wiku/ Pendeta/ Sulinggih selaku Dwijati adalah suatu kedudukan khusus yang hanya bisa didapat dengan memenuhi syarat dan upacara menurut sesana serta sesuai dengan ketentuan- ketentuan Parisada Hindu Dharma Pusat.
-
Demikian juga mengenai Biseka, Wesa (atribut- atribut khusus) terutama wewenang- wewenangnya.
-
Kedudukan khusus dan atribut- atribut tersebut mendapat pengakuan masyarakat serta perlu mendapat perlindungan yang lebih seksama secara hukum dari pemerintah.
-
Di dalam hal menduduki sesuatu jabatan baik sipil maupun militer perlu mendapat dispensasi, sehingga dapat menepati ketentuan dharma sesananya.
-
Pidana adat agama “NYUMUKA” yakni angwikoni awaknya dewek (menjadikan dirinya sendiri selaku Pendeta bagi Walaka) pelakunya perlu ditindak dan dijatuhi hukuman semestinya.
-
Wiku/ Pendeta/ Sulinggih adalah memang wajar dalam arti tidak boleh dilarang melaksanakan pemujaan (dengan api, dan suara bajra) pada Hari Nyepi.