Hindu Dharma

Penentuan / Niwakang Padewasan oleh Para Sulinggih sehubungan dengan Pitra Yadnya

Landasan: Adapun landasan yang dipakai di dalam niwakang padewasan oleh para Sulinggih sehubungan dengan pelaksanaan pitra yadnya (atiwa- tiwa) adalah Keputusan Campuhan Ubud pada tanggal 17 s/ d 23 Nopember 1961. Pengertian dan tujuan: Pengertian: Pemilihan hari yang balk dalam pelaksanaan atiwa- tiwa. Tujuan: Menuntun umat mempergunakan waktu sebaik- baiknya untuk menuju jagathita dan akhirnya mencapai moksa. Jenis- jenis Padewasan: Padewasan yang sifatnya amat segera atau dadakan. Padewasan serahina. (Sehari-

Batas- batas dan Wewenang Muput Upacara / Upakara yadnya

Kewenangan Para Sulinggih dan Pinandita di dalam struktur kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya sebagai berikut: Sulinggih: Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan upacara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan Dukuh Kewenangan Sulinggih: Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala

Salah Pati dan Ngulah Pati

Landasan: Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon. Pengertian Salah Pati dan Ngulah Pati: Salah Pati: Mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki Ngulah Pati: Mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta sengaja dikehendaki,

Pengelompokan Pura di Bali berdasarkan Fungsi dan Karakterisasi

Pengertian: Pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa (manifestasi- NYA) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur). Di samping dipergunakan istilah Pura untuk menyebut tempat suci atau tempat pemujaan, dipergunakan juga istilah Kahyangan atau Parhyangan. Fungsi Pura: Pura adalah tempat suci umat Hindu yang berfungsi sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa- NYA (manifestasi- NYA) dan atau Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur)

Upacara Potong Gigi terhadap Orang Yang Telah Meninggal

Upacara Mapandes/ Metatah atau potong gigi bagi orang yang cukup usia (dewasa/ deha- taruna), adalah termasuk Manusia Yadnya, karenanya perlu dilaksanakan. Upacara Mapandes/ Metatah atau potong gigi yang belum dilaksanakan bagi orang dewasa (deha- taruna) yang telah meninggal, bila dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku.

Tatacara Pelaksanaan Upacara Siwaratri

Pengertian.Siwaratri adalah hari suci untuk melaksanakan pemujaan ke hadapan Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa dalam perwujudannya sebagai Sang Hyang Siwa. Hari Siwaratri mempunyai makna khusus bagi umat manusia, karena pada hari tersebut Sang Hyang Siwa beryoga. Sehubungan dengan itu umat Hindu melaksanakan kegiatan yang mengarah pada usaha penyucian diri, pembuatan pikiran ke hadapan Sang Hyang Siwa, dalam usaha menimbulkan kesadaran diri (atutur ikang atma ri jatinya). Hal itu

Pembuatan Pinget / Tanda bagi Orang yang Meninggal

Pengertian dan fungsi Pinget: Yang dimaksud pinget dalam hubungan ini adalah tanda dalam bentuk tertentu sebagai identitas makam umat Hindu baik yang berisi jasad maupun simbul jasad lainnya. Pinget tidak mengandung pengertian sebagai sarana/ tempat pemujaan seperti pelinggih pada umumnya yang mempunyai nilai sakral. Bentuk Pinget: Bentuk pinget terdiri atas tiga bagian yaitu : Dasar. Badan (pangawak). Puncak. Pada badan (Pangawak) pinget tersebut diberi tanda Swastika di atas suratan nama yang bersangkutan.

Upacara Kematian Khususnya bagi Orang yang Meninggal di laut

Tata cara menurut Upacara Agama Hindu dan Tata Cara Nasional. Tata Cara Menurut Agama Hindu. Perawatan Jenazah : Terlebih dahulu jenazah harus dimandikan dengan air tawar yang bersih dan sedapat mungkin dicampur dengan wangi- wangian. Setelah itu diberi secarik kain putih untuk menutupi bagian muka wajah dan bagian alat kelaminnya. Kemudian barulah diberi pesalin dengan kain atau baju yang baru (bersih), rambutnya dirapikan (perempuan : rambutnya digulung sesuai dengan arah

Upacara Upasaksi

Pengertian.Upasaksi adalah pernyataan persaksian ke hadapan Yang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran perbuatan seseorang baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Bentuk- bentuk Upacara Upasaksi. Upasaksi sumpah jabatan, adalah upasaksi dalam hubungan sumpah jabatan yang akan dipangku oleh anggota ABRI maupun Sipil. Upasaksi/ Sumpah di Pengadilan adalah sumpah yang berhubungan dengan perkara di pengadilan. Upasaksi/ Sumpah dalam bentuk cor (berhubungan. dengan penguatan pengakuan),

Kramaning Sembah dalam Panca Yadnya dan Sudi Wadani

Kramaning Sembah dalam Panca Yadnya. Pengertian Sembah: Yang dimaksud dengan sembah ialah sikap menghormati yang disertai dengan rasa bakti dan penyerahan diri secara ikhlas. Landasan: Menurut agama Hindu bahwa setiap kelahiran dan manusia itu sudah mempunyai hutang yang disebut dengan Tri Rna. Yang dapat disembah: Ida Hyang Widhi Wasa Para Dewa- dewa Para Resi Bhatara/ Leluhur. Manusia. Bhuta. Sikap menyembah: Adapun sikap menyembah dalam kramaning sembah yaitu sesuai dengan buku