Pedoman Sembahyang
Sembahyang dilakukan umat untuk memuja Tuhan. Banyak macam sembahyang, ditinjau dari kapan dilakukannya, dengan cara apa, dengan sarana apa dan di mana serta dengan siapa melakukannya.
Sembahyang dilakukan umat untuk memuja Tuhan. Banyak macam sembahyang, ditinjau dari kapan dilakukannya, dengan cara apa, dengan sarana apa dan di mana serta dengan siapa melakukannya.
Latar belakang permasalahan. Pembangunan kehidupan umat Hindu semakin semarak dan mendalam sesuai dengan derap kemajuan jaman dan pembangunan bangsa. Semuanya ini memerlukan pembinaan dalam berbagai bidang kehidupan beragama Hindu, termasuk bidang kesulinggihan yang jumlahnya semakin langka. Untuk mengatasi masalah ini memerlukan adanya pendidikan calon sulinggih. Tujuan. Untuk dapat menghasilkan calon sulinggih yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar kesulinggihan yang berwawasan luas serta berorientasi ke masa depan. Sebagai kelanjutan dari pendidikan ini
Pendahuluan. Ajaran dana punia dijumpai dalam berbagai pustaka suci terutama bagian Smerti-nya, bahkan dalam Upanishad (Chandogya Upanishad) telah tercantum, pengamalan ajaran tersebut, secara traditional telah dilaksanakan oleh umatnya melalui kegiatan ritual keagamaan, praktek, dana punia selalu dikaitkan. Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang sejahtera lahir batin, yang searah dengan: tujuan agama Hindu yaitu Jagathita dan moksa. Bahwa sebagai akibat dari derasnya pembangunan nasional didasarkan
Pendahuluan: Ajaran agama Hindu adalah sanatana, tetap dari zaman dahulu sampai sekarang, namun pemahaman dan tata pelaksanaan hidup keagamaan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan adanya umat Hindu di seluruh Indonesia dan tuntutan kehidupan modern dalam kehidupan beragama, maka perlu dilakukan peningkatan pembinaan. Salah satu dan pembinaan itu ialah menetapkan beberapa mantra yang dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari- hari bagi para walaka. Pengertian: Dalam kehidupan beragama umat Hindu ada
Latar belakang historis: Istilah Tri Hita Karana pertama kali muncul pada tanggal 11 Nopember 1966, pada waktu diselenggarakan Konferensi Daerah l Badan Perjuangan Umat Hindu Bali bertempat di Perguruan Dwijendra Denpasar. Konferensi tersebut diadakan berlandaskan kesadaran umat Hindu akan dharmanya untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kemudian istilah Tri Hita Karana ini berkembang, meluas, dan memasyarakat. Pengertian: Secara leksikal, Tri Hita Karana
Landasan: Adapun landasan yang dipakai di dalam niwakang padewasan oleh para Sulinggih sehubungan dengan pelaksanaan pitra yadnya (atiwa- tiwa) adalah Keputusan Campuhan Ubud pada tanggal 17 s/ d 23 Nopember 1961. Pengertian dan tujuan: Pengertian: Pemilihan hari yang balk dalam pelaksanaan atiwa- tiwa. Tujuan: Menuntun umat mempergunakan waktu sebaik- baiknya untuk menuju jagathita dan akhirnya mencapai moksa. Jenis- jenis Padewasan: Padewasan yang sifatnya amat segera atau dadakan. Padewasan serahina. (Sehari-
Kewenangan Para Sulinggih dan Pinandita di dalam struktur kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya sebagai berikut: Sulinggih: Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan upacara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan Dukuh Kewenangan Sulinggih: Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala
Landasan: Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon. Pengertian Salah Pati dan Ngulah Pati: Salah Pati: Mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki Ngulah Pati: Mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta sengaja dikehendaki,
Pengertian: Pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa (manifestasi- NYA) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur). Di samping dipergunakan istilah Pura untuk menyebut tempat suci atau tempat pemujaan, dipergunakan juga istilah Kahyangan atau Parhyangan. Fungsi Pura: Pura adalah tempat suci umat Hindu yang berfungsi sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa- NYA (manifestasi- NYA) dan atau Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur)
Tata cara menurut Upacara Agama Hindu dan Tata Cara Nasional. Tata Cara Menurut Agama Hindu. Perawatan Jenazah : Terlebih dahulu jenazah harus dimandikan dengan air tawar yang bersih dan sedapat mungkin dicampur dengan wangi- wangian. Setelah itu diberi secarik kain putih untuk menutupi bagian muka wajah dan bagian alat kelaminnya. Kemudian barulah diberi pesalin dengan kain atau baju yang baru (bersih), rambutnya dirapikan (perempuan : rambutnya digulung sesuai dengan arah