Hindu

Tata Cara Membangun Perumahan

Landasan filosofis, etis. ritual Landasan filosofis: Hubungan Bhuwana Alit dengan Bhuwana Agung. Pembangunan perumahan adalah berlandaskan filosofis bhuwana alit bhuwana agung. Bhuwana Alit yang berasal dari Panca Maha Bhuta adalah badan manusia itu sendiri dihidupkan oleh jiwatman. Segala sesuatu dalam Bhuwana Alit ada kesamaan dengan Bhuwana Agung yang dijiwai oleh Hyang Widhi. Kemanunggalan antara Bhuwana Agung dengan Bhuwana Alit merupakan landasan filosofis pembangunan perumahan umat Hindu yang sekaligus juga menjadi

Sistem dan Materi Pendidikan Kesulinggihan

Latar belakang permasalahan. Pembangunan kehidupan umat Hindu semakin semarak dan mendalam sesuai dengan derap kemajuan jaman dan pembangunan bangsa. Semuanya ini memerlukan pembinaan dalam berbagai bidang kehidupan beragama Hindu, termasuk bidang kesulinggihan yang jumlahnya semakin langka. Untuk mengatasi masalah ini memerlukan adanya pendidikan calon sulinggih. Tujuan. Untuk dapat menghasilkan calon sulinggih yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar kesulinggihan yang berwawasan luas serta berorientasi ke masa depan. Sebagai kelanjutan dari pendidikan ini

Pedoman Pelaksanaan Diksa

Syarat- syarat madiksa. Umat Hindu dan segala warga yang memenuhi syarat tersebut di bawah ini dapat disucikan (didiksa). Laki- laki yang sudah kawin dan yang nyukla Brahmacari. Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (kanya). Pasangan suami istri. Umur minimal 40 tahun. Paham dalam bahasa Kawi. Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, pendalaman intisari ajaran- ajaran agama. Sehat lahir batin dan berbudi luhur sesuai dengan sesana. Berkelakuan baik, tidak pernah

Tri Hita Karana dalam Agama Hindu

Latar belakang historis: Istilah Tri Hita Karana pertama kali muncul pada tanggal 11 Nopember 1966, pada waktu diselenggarakan Konferensi Daerah l Badan Perjuangan Umat Hindu Bali bertempat di Perguruan Dwijendra Denpasar. Konferensi tersebut diadakan berlandaskan kesadaran umat Hindu akan dharmanya untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kemudian istilah Tri Hita Karana ini berkembang, meluas, dan memasyarakat. Pengertian: Secara leksikal, Tri Hita Karana

Penentuan / Niwakang Padewasan oleh Para Sulinggih sehubungan dengan Pitra Yadnya

Landasan: Adapun landasan yang dipakai di dalam niwakang padewasan oleh para Sulinggih sehubungan dengan pelaksanaan pitra yadnya (atiwa- tiwa) adalah Keputusan Campuhan Ubud pada tanggal 17 s/ d 23 Nopember 1961. Pengertian dan tujuan: Pengertian: Pemilihan hari yang balk dalam pelaksanaan atiwa- tiwa. Tujuan: Menuntun umat mempergunakan waktu sebaik- baiknya untuk menuju jagathita dan akhirnya mencapai moksa. Jenis- jenis Padewasan: Padewasan yang sifatnya amat segera atau dadakan. Padewasan serahina. (Sehari-

Pengelompokan Pura di Bali berdasarkan Fungsi dan Karakterisasi

Pengertian: Pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa (manifestasi- NYA) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur). Di samping dipergunakan istilah Pura untuk menyebut tempat suci atau tempat pemujaan, dipergunakan juga istilah Kahyangan atau Parhyangan. Fungsi Pura: Pura adalah tempat suci umat Hindu yang berfungsi sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa- NYA (manifestasi- NYA) dan atau Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur)

Upacara Potong Gigi terhadap Orang Yang Telah Meninggal

Upacara Mapandes/ Metatah atau potong gigi bagi orang yang cukup usia (dewasa/ deha- taruna), adalah termasuk Manusia Yadnya, karenanya perlu dilaksanakan. Upacara Mapandes/ Metatah atau potong gigi yang belum dilaksanakan bagi orang dewasa (deha- taruna) yang telah meninggal, bila dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku.

Pembuatan Pinget / Tanda bagi Orang yang Meninggal

Pengertian dan fungsi Pinget: Yang dimaksud pinget dalam hubungan ini adalah tanda dalam bentuk tertentu sebagai identitas makam umat Hindu baik yang berisi jasad maupun simbul jasad lainnya. Pinget tidak mengandung pengertian sebagai sarana/ tempat pemujaan seperti pelinggih pada umumnya yang mempunyai nilai sakral. Bentuk Pinget: Bentuk pinget terdiri atas tiga bagian yaitu : Dasar. Badan (pangawak). Puncak. Pada badan (Pangawak) pinget tersebut diberi tanda Swastika di atas suratan nama yang bersangkutan.

Upacara Kematian Khususnya bagi Orang yang Meninggal di laut

Tata cara menurut Upacara Agama Hindu dan Tata Cara Nasional. Tata Cara Menurut Agama Hindu. Perawatan Jenazah : Terlebih dahulu jenazah harus dimandikan dengan air tawar yang bersih dan sedapat mungkin dicampur dengan wangi- wangian. Setelah itu diberi secarik kain putih untuk menutupi bagian muka wajah dan bagian alat kelaminnya. Kemudian barulah diberi pesalin dengan kain atau baju yang baru (bersih), rambutnya dirapikan (perempuan : rambutnya digulung sesuai dengan arah

Upacara Upasaksi

Pengertian.Upasaksi adalah pernyataan persaksian ke hadapan Yang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran perbuatan seseorang baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Bentuk- bentuk Upacara Upasaksi. Upasaksi sumpah jabatan, adalah upasaksi dalam hubungan sumpah jabatan yang akan dipangku oleh anggota ABRI maupun Sipil. Upasaksi/ Sumpah di Pengadilan adalah sumpah yang berhubungan dengan perkara di pengadilan. Upasaksi/ Sumpah dalam bentuk cor (berhubungan. dengan penguatan pengakuan),