Pembuatan Pinget / Tanda bagi Orang yang Meninggal

Pengertian dan fungsi Pinget:

  1. Yang dimaksud pinget dalam hubungan ini adalah tanda dalam bentuk tertentu sebagai identitas makam umat Hindu baik yang berisi jasad maupun simbul jasad lainnya.

  2. Pinget tidak mengandung pengertian sebagai sarana/ tempat pemujaan seperti pelinggih pada umumnya yang mempunyai nilai sakral.

Bentuk Pinget:
Bentuk pinget terdiri atas tiga bagian yaitu :

  1. Dasar.
  2. Badan (pangawak).
  3. Puncak.

Pada badan (Pangawak) pinget tersebut diberi tanda Swastika di atas suratan nama yang bersangkutan.
Sedangkan pemberian 
pinget bagi mereka yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan yang pada umumnya mempunyai bentuk yang seragam, maka pemakaian pinget bagi umat Hindu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan sedapat mungkin supaya di atas suratan nama yang bersangkutan dibubuhkan dengan lambang Swastika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *