Batas- batas dan Wewenang Muput Upacara / Upakara yadnya

Kewenangan Para Sulinggih dan Pinandita di dalam struktur kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya
sebagai berikut:

  1. Sulinggih:
    Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan upacara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan Dukuh

    Kewenangan Sulinggih:
    Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala upacara / upakara Panca Yadnya umat Hindu (Loka Phala Sraya)

  2. Pinandita:
    Yang dimaksud dengan Pinandita, ialah mereka yang telah melaksanakan upacara yadnya Pawintenan sampai dengan “Adiksa Widhi” dengan tidak “ditapak” dan “amari aran”, yaitu : Pamangku, Mangku Dalang, Wasi, Pengemban, Mangku Balian/ Dukun dan Dharma
    Acarya.

    Kewenangan Pinandita.

    1. Menyelesaikan upacara puja wali/ piodalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan
    2. Apabila Pinandita menyelesaikan upacara di luar Pura yang diemongnya atau upacara/ Upakara yadnya itu diselenggarakan di luar Pura atau jenis upacara/ upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali/ odalan, manusa yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya dipuput dengan tirtha Sulinggih, maka Pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha Sulinggih selengkapnya.
    3. Pinandita berwenang untuk menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb/ mesehe serta memohon tirtha ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi dan Bhatara Bhatari yang melinggih atau yang disthanakan di Pura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain- lain.
    4. Dalam penyelesaian upacara Bhuta Yadnya/ Caru Pinandita diberi wewenang muput upacara Bhuta Yadnya tersebut maksimum sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan mempergunakan tirtha Sulinggih.
    5. Dalam hubungan muput upacara Manusa Yadnya, Pinandita .diberi wewenang dari upacara bayi lahir, sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha Sulinggih.
    6. Dalam hubungan dengan muput upacara pitra yadnya Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta.

Catatan:

  1. Agar para Sulinggih dan Pinandita di dalam memimpin pelaksanaan upacara yadnya menyesuaikan dengan ucap sastra (Pustaka lontar) yang mengaturnya.
  2. Agar para Sulinggih berkenan membimbing untuk meningkatkan kesucian dan kemampuan para Pinandita.
  3. Agar diadakan Pahoman (Pasraman) para Sulinggih dan para Pinandita di dalam menyesuaikan memantapkan dan meningkatkan ajaran agama dihubungkan dengan perkembangan kemajuan zaman.
  4. Agar Para Sulinggih di samping untuk memimpin penyelesaian upakara yadnya, juga patut memberikan Upadeça untuk memantapkan pengertian dan pengamalan ajaran agama Hindu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *