Benda-benda suci menurut pandangan Hindu Dharma
Yang dimaksud dengan benda- benda suci dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I s/d XV ini ialah : benda- benda yang memang disucikan dengan suatu upacara “penyucian” tertentu, yang fungsi dan penggunaannya semata- mata untuk tujuan suci dan ditempatkan pada tempat- tempat yang dipandang suci. Jenis-jenisnya meliputi: Pralingga, Arca, Pratima dan yang semacamnya. Pengamanannya : Pengamanan benda- benda suci merupakan bagian dan kebijaksanaan pengamanan kebudayaan nasional pada umumnya dan